Narkoba Lagi Tren di Siantar, Hari Ini Jalan Nagur Diobrak-Abrik Polisi

Share this:
BMG
Empat tersangka pengedar sabu; inisial RAP, MP, TPP dan MA ditangkap dari Jalan Nagur Siantar, Sabtu (3/5/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemberitaan tentang peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, menghiasi linimasa media akhir-akhir ini. Penyalahgunaan narkotika salahsatu sorotan utama di berbagai platform media sosial, seperti facebook, TikTok dan lainnya.

Situasi ini menuntut aparat penegak hukum harus ekstra kerja keras untuk melakukan pemberantasan narkotika. Di kepolisian, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, saja tidak cukup. Dit Resnarkoba Polda Sumut sampai turun tangan.

Belum lama ini, Tim dari Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penindakan di Bangsal, salahsatu basis peredaran narkoba jaringan UH di Jalan Lokomotiv, Kota Pematangsiantar. Kemudian, melakukan penggerebekan di Studio 21, salahsatu tempat hiburan malam terkenal di Kota Pematangsiantar.

Nah.. hari ini, Sabtu (3/5/2025), tim dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengobrak-abrik basis peredaran narkoba Danu cs di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Empat orang pelaku ditangkap.

Keempatnya masing-masing berinisial RAP (35), warga Jalan Nagur, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, MP (38), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota, TPP (45), warga Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan MA (47), warga Jalan Nagur, Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penindakan pertama kali dilakukan di Jalan Nagur, Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu pagi sekira pukul 09.00 WIB. Dari lokasi ini, tiga orang diamankan. Yakni RAP, MP dan TPP.

Sementara, tersangka MA diringkus berselang 30 menit kemudian. MA ditangkap di Jalan Nagur. Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 5,26 gram, 1 buah handphone, dan uang Rp 500 ribu.

Kepada polisi, MA mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R, atas suruhan inisial D, warga Jalan Nagur. Namun, R dan D masih dalam pengejaran. Keduanya keburu kabur, begitu tahu MA ditangkap polisi.

Sementara, tersangka RAP, MP dan TPP diamankan saat sedang mempaket-paketin sabu dalam sebuah rumah di Jalan Nagur, Gang Angkola.

Dari penggeledahan terhadap tersangka RAP, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, sejumlah uang dan 1 unit HP.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Dari tersangka MP, barang bukti berupa 1 unit HP. Sementara, dari tersangka TPP, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 27.000, 1 buah bong, 1 paket sabu berat bruto 0.21 gram, 3 buah mancis, 3 sendok, dan 26 plastik klip kosong.

Total barang bukti dari ketiga pelaku, berupa 27 paket narkotika jenis sabu berat bruto 8,55 gram, uang Rp 235 ribu dan 2 unit handphone.

Kepada polisi, tersangka RAP mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli dari seseorang berinisial J. Sedangkan, tersangka MP berperan menemani RAP berjualan sabu dalam rumah tersebut, dengan upah mengonsumsi sabu gratis.

Sedangkan, tersangka TPP perannya sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP. Atas perannya, tersangka TPP mendapat upah sebesar 15 ribu per paket yang terjual. Plus gratis memakai sabu.

BacaPeredaran Narkoba Marak di Jalan Nagur Siantar, Warga Sebut Banditnya Danu Cs

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede menuturkan, saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Siantar. Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: