Reaksi Calvijn Bikin Studio 21 di Ujung Tanduk
- Senin, 5 Mei 2025 - 22:04 WIB
- dibaca 162 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kondisi THM Studio 21 Kota Pematangsiantar saat ini dalam situasi sangat buruk. Bahkan, berisiko bangkrut. Nasibnya di ujung tanduk.
Saat ini, bisnis hiburan malam yang menjadi sumber utama pendapatannya, berhenti total.
Ini semua gegara peredaran narkoba jenis ekstasi dan menjual minuman beralkohol tanpa izin, bocor ke publik. Yang membocorkan, Jean Calvijn Simanjuntak. Perwira polisi yang menjabat Dir Resnarkoba Polda Sumut.
Calvijn dalam jumpa pers di Mapolres Siantar, Jumat (02/05/2024) siang, mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba dan peredaran miras ilegal di tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Lintas Siantar-Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, itu.
Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko menyatakan THM tersebut merupakan penjual ilegal miras. Enriko mengatakan, minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara.
Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga, minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal.
Dan, Enriko dengan tegas menyatakan, THM tersebut merupakan penjual ilegal minuman beralkohol. Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dan Bea Cukai mendukung pencabutan izin tersebut.
“Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” tukasnya.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan peredaran narkoba dan minuman keras (Miras) ilegal di Kota Pematangsiantar, saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (02/05/2024) siang.
Baca: Malam Minggu Kelabu di Studio 21, Lagi Happy, Room Karaoke Dirazia
Bahkan, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian dengan mencabut NPPBKC-nya,” katanya.