Benteng Siantar

Penyamaran Polisi Berhasil Bikin Pengedar ‘Keluar Kandang’, BB 19 Butir Ekstasi

Syah Reza Al Fiqri, warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Lewat penyamaran, polisi berhasil membuat pengedar keluar kandang dan meringkusnya.

Tersangkanya, Syah Reza Al Fiqri. Ia ditangkap di tepi jalan lintas Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa (6/5/2025), dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan  adanya aktivitas peredaran narkoba jenis pil ekstasi di seputaran Simpang Dua Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui sosok pelaku, polisi melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura memesan pil ekstasi.

Setelah deal harga, Fiqri yang belakangan diketahui merupakan warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu pun segera menemui pemesan.

Nah saat hendak serah terima pesanan, petugas langsung meringkus Fiqri dan melakukan penggeledahan.

Dari Fiqri, petugas menemukan 2 butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru dan 2 butir ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang.

Lalu, petugas menginterogasi pelaku untuk mengungkapkan barang bukti lain. Pelaku pun akhirnya buka mulut dan mengatakan masih menyimpan barang di kamar koskosan-nya, beralamat di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

BacaMarkas Komplotan Parengkol si Paung Siantar Digerebek, 9 Orang Diringkus, Ada Sabu, Ganja dan Ekstasi

Tidak ingin membuang waktu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke kamar kosnya tersebut.

Dari sana, petugas kembali menemukan barang bukti 1 buah plastik berwarna merah berisi 1 buah plastik biru dan di dalamnya terdapat 3 butir pil ekstasi warna biru, 5 butir pil ekstasi warna hijau, dan 7 butir ekstasi warna kuning. Total 19 butir.

Lewat pemeriksaan, pelaku mengaku menjual pil ekstasi kepada pelanggan seharga Rp350 ribu per butir. Kemudian, dari setiap penjualan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp35 ribu per butir.

BacaDitangkap di depan Alfamart Jalan Adam Malik, 200 Pil Ekstasi Gagal Diedar

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu dan mengatakan Syah Reza Al Fiqri telah ditetapkan tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, Fiqri telah dijebloskan ke balik jeruji.