Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran di Tanjung Pinggir, Korban Tuntut Keadilan
- 9 jam lalu
- dibaca 68 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Maria dan Rina, dua orang kakak adik kandung Boru Silalahi telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, pada 14 Juni 2024 lalu, atas tuduhan melakukan pengeroyokan. Yang melaporkan Fitreni Purba (22) dan Samudra Purba (21).
Fitreni dan Samudra merupakan kakak beradik kandung, yang mengaku mengalami pengeroyokan oleh kedua terlapor.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, menurut penuturan orangtua korban Holman Purba dan Endang Sihite, pengeroyokan yang dialami dua orang anaknya, Fitreni dan Samudra terjadi di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sianțar Martoba pada Jumat (14/6/2025) sore sekira pukul 15.45 WIB. Holman mengatakan, anaknya Fitreni dan Samudra ditampar berulang kali.
Anak perempuannya, Fitreni dicekik. Anaknya yang laki-laki dipukul pakai kayu.
Masih kata Holman, adapun motif pengeroyokan karena Samudra mencabut tanaman sere (serai wangi, red) di jalan menuju rumah. Ternyata, Maria dan Rina yang menanam serai wangi itu marah.
Padahal sambung Holman, anaknya Samudra bertindak setelah mendapat persetujuan Masralam Silalahi, anak pemilik tanah. Si Masralam ini, adalah abang kandung dari Maria dan Rina.
“Anak saya minta persetujuan Masralam mencabut tanaman serai karena menghalangi jalan (menuju) ke rumah kami,” kata Holman.
Baca: Terlibat Pengeroyokan dan Kasusnya Viral di Medsos, Pria Bertato Ini Ditangkap Polisi
Atas pengeroyokan itu, Holman tidak terima dan meminta hukum ditegakkan. Holman menuntut keadilan, karena kedua anaknya telah mengalami trauma atas kejadian itu.
Apalagi setelah dilaporkan pada Tahun 2024 hingga kini belum ada kejelasan atas laporan pengaduan kedua korban. Bahkan, kedua anaknya mengaku sering diintimidasi oleh kedua terlapor.
“Kami minta polisi tegas, mengusut tuntas perkara penganiayaan yang dialami dua orang anak saya. Kami ingin hukum ditegakkan,” tegas Holman.

Fitreni Purba dan Samudra Purba saat melaporkan kasus penganiayaan yang mereka alami ke Polres Pematangsiantar.
Baca: Kisah Pilu Akhir Tahun Boston Samosir, Alami Pengeroyokan, Tersadar Sudah di Rumah Sakit
Sebagai informasi, perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/VI/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Juni 2024.