Benteng Siantar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Siantar-Simalungun

Polisi mengamankan empat orang sindikat pengedar sabu Siantar-Simalungun, termasuk terduga bandar Yogi Prastianto.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika Siantar-Simalungun. Dalam pengungkapan ini, empat orang diamankan.

Keempat adalah Sri Rahayu alias Adel, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Afrizal M Limbong (39), warga Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Ahmad Zailani (34), Warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan terduga bandar Yogi Prastianto (44), warga Huta I, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari Kos-kosan Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatam Siantar Barat, Kamis (15/52025), siang sekira pukul 13.00 WIB. Dari Kos-kosan itu, petugas mendapati tiga orang tersangka; Adel, Afrizal dan Zailani.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 33 paket sabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp 250.000.

Kemudian, 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, 1 buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karet, 1 buah notes kecil berisi catatan penjualan sabu dan 3 buah handphone (HP) milik ketiga tersangka.

Dari pemeriksaan, barang bukti itu diduga kuat milik tersangka Adel yang didapat dari Yogi, seorang terduga bandar di Simalungun.

BacaBersukacita dengan Jemaat HKBP Distrik V Sumatera Timur di Perayaan Paskah

Atas informasi itu, polisi melakukan pengembangan dengan meminta Adel menghubungi tersangka Yogi agar datang membawa sabu ke kos-kosannya. Permintaan itu pun diamini Yogi hingga masuk ke perangkap polisi pada malam harinya.

Dari tersangka Yogi, petugas mengamankan barang bukti 4 paket sabu berat bruto 16.12 gram, 3 plastik klip kosong, 1 buah sendok, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang sebanyak Rp245.000.

Ketika diinterogasi, kepada polisi Yogi mengakui sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R, warga Kota Medan. Namun, ketika polisi mencoba menghubungi ternyata HP milik R tidak aktif.

BacaNarkoba Lagi Tren di Siantar, Hari Ini Jalan Nagur Diobrak-Abrik Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pardede mengatakan, keempat tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor untuk proses hukum selanjutnya. Untuk tersangka YP beserta barang bukti dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.