Pemasangan Tiang Jaringan Moratelindo di Siantar Tidak Sesuai Rekomtek PUTR

Share this:
TIM-BMG
Aktivitas pendirian tiang jaringan internet Moratelindo di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, tidak sesuai rekomtek PUTR Kota Pematangsiantar. Foto diabadikan belum lama ini. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Aktivitas pendirian tiang jaringan internet milik PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), sedang gencar di Kota Pematangsiantar. Namun sayang, dalam pelaksanaannya, ditemukan ‘beberapa hal yang prinsip’ tidak sesuai dengan Rekomendasi Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) Kota Pematangsiantar.

Dari investigasi Tim Benteng Siantar di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, hal teknis yang tidak sesuai dengan Rekomtek PUPR, di antaranya tentang kedalaman dan diameter lubang tempat tiang jaringan ditancapkan. Dalam pelaksanaan, kedalaman tiang yang ditanam sekitar 120 cm, dengan diameter lebar sekitar 11 cm.

“Kedalaman tiang yang ditanam sekitar 120 cm, dengan diameter lebar sekitar 11 cm,” ungkap pak Teten, salahseorang pekerja yang mendirikan tiang jaringan di lokasi Jalan Ade Irma, Minggu (1/6/2025).

Kondisi ini tentu menyimpang sebab menurut izin rekomendasi dengan surat Nomor: 008/600 3.31675/IV 2025, tertanda-tangan Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, pada poin (3), ‘mengharuskan’ galian tanah dengan kedalaman 140 cm, dengan diameter 30 cm untuk jenis tiang 7 meter.

Saat ditanya apakah ada pengawasan dari instansi terkait, menurut pak Teten, selama pelaksanaan pemasangan tiang jaringan, kurang lebih dua minggu, petugas dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, baru datang sekali.

“Kalau (petugas) dari kelurahan dan kecamatan, sama sekali belum pernah,” ujarnya.

Hal ini juga bertentangan dengan Rekomtek PUPR, pada poin (8) disebut dalam pelaksanaan pengerjaan di lapangan supaya PT Mora Telematika Indonesia Tbk berkoordinasi secara intens kepada pihal Dinas PUTR Pematangsiantar dan aparat pembina wilayah setempat; Camat, Lurah dll.

BacaRatusan Tiang Internet ‘Tak Berizin’ Ditumpuk di Tozai Baru Siantar, Pol PP Harus Bertindak!

Sebagai informasi bahwa Moratelindo dalam pelaksanaan pendirian tiang jaringan miliknya, menggunakan jasa pihak ketiga (vendor). Nah, untuk lokasi Jalan Ade Irma, pelaksananya vendor Ron Bintang.

“Kami dari pihak ke-tiganya pak, dari Vendor Ron Bintang. Dan, titik penanaman tiang kami kerjakan sesuai KMZER. Kami bekerja dari jam 08.00, itu tidak ada diawasi PUTR maupun kelurahan,” tandas pak Teten.

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Sementara itu, pengawas lapangan Vendor Ron Bintang, Faisal, ketika dikonfirmasi terkait pendirian tiang jaringan tidak sesuai Rekomtek PUTR, enggan berkomentar. Menurut dia, konsultan yang berwenang memberikan penjelasan lebih lanjut terkait teknis pekerjaan di lapangan.

“Mohon maaf, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab begitu. Soalnya, saya cuma mengawasi pekerja di lapangan, sesuai titik penanaman tiang,” jawab Faisal via pesan WhatsApp, Senin (2/6/2025).

Share this: