Gerebek Narkoba di Perumahan DL Sitorus, DJ Miss Aurel Ditangkap, Sepupu dan Adik Kandung Ikut Dibui

Share this:
BMG
Kolase foto: Tata Nabila (nama panggung: DJ Miss Aurel), Anggi Widayat dan Doni Surya dengan sejumlah barang bukti narkotika dan ponsel diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Karir Miss Aurel sebagai seorang DJ atau disk jockey di dunia hiburan malam Kota Pematangsiantar, saat ini sedang seret. Perempuan cantik bernama Tata Nabila itu terjerat kasus narkotika. Dia diamankan polisi dari Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, Minggu (01/06/2025), sore.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, selain perempuan berusia 24 tahun ini, abang sepupunya, Anggi Widayat (30) dan adik kandungnya, Doni Surya (22) juga ikut ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar itu.

Mereka diamankan saat sedang bersantai sambil bermain handphone di sofa yang ada di ruang tamu rumah kontrakan Miss Aurel tersebut.

Dari penggeledahan petugas, dengan disaksikan pemerintah setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika  dalam kamar, tepatnya di bawah tempat tidur.

Adapun barang bukti diamankan antara lain; 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buah potongan pipet (berfungsi untuk sendok), 1 paket sabu berat bruto 12,43 gram. Lalu, 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi, dengan berat bruto 2,85 gram.

Kepada petugas, DJ Miss Aurel bersama Anggi Widayat dan adik kandungnya, Doni Surya mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum dilakukan penangkapan. Selain itu, petugas juga mendapati bukti transaksi narkotika di handphone masing-masing.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga terduga pelaku digelandang ke Mapolres Pematangsiantar. Dalam perkara ini, selain narkotika, 2 unit HP merk iPhone, 1 unit HP merk Samsung, dan 1 unit HP merk Vivo turut diamankan sebagai barang bukti.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede membenarkan penggerebekan tersebut dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Saat ini, ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Atas perbuatan, terhadap ketiganya dipersangkakan melanggar sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca101 Kasus Terungkap, Termasuk Gerebek Basis Narkoba ‘Bangsal’ dan THM Studio 21 Siantar

Sebagai informasi, ketiga terduga pelaku merupakan warga Huta Kahean I, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam dunia hitam narkoba, baru beroperasi kurang lebih dua bulan.

Share this: