Dari Maluku Atas ke Gang Air Bersih Siantar, Empat Bandit Narkoba Diringkus

Share this:
ZEGA-BMG
Empat bandit narkoba masing-masing berinisial DS Alias B, DA, EP dan FA diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sehari, empat ‘bandit’ narkoba diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (14/6/2025). Keempatnya masing-masing berinisial DS Alias B (21), warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, DA (46), warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Becak, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, EP (30), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan FA (31), warga Jalan Tanah Jawa, Gang B Tanjung, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap pria berinisial DS alias B. Pemuda 21 tahun itu ditangkap saat sedang membawa pesanan dua paket narkotika jenis sabu di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Ketika ditangkap, DS sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario. Saat itu, tersangka DS mencoba menjatuhkan barang bukti ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu bruto 0,52 gram serta 1 unit handphone merk iPhone di kantung celananya.

Di lokasi berbeda juga, polisi kembali mengamankan dua pria berinisial DA dan EP (30), tepatnya di sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaSikat Habis Bandit Narkoba Siantar: Dua Orang Pengedar Diringkus saat Tunggu ‘Pasien’

Dari keduanya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu bruto 0,35 gram dari atas lantai, 1 buah alat isap bong, 1 buah handohone (HP) merek Vivo warna hitam dan 1 buah HP Vivo warna biru.

Terakhir, seorang pria berinisial FA diamankan dari Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. FA diringkus saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 5237 VAH di Jalan Medan, Gang Air Bersih.

Dari FA, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu bruto 1,29 gram.

BacaBD Sabu Siantar Utara dan Dua Anak Buah Diringkus

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Hasudungan Pardede mengatakan, keempatnya  telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: