Sopir Taksi Online di Siantar Nyambi Kurir Sabu, Berakhir Dibui
- 7 jam lalu
- dibaca 146 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bisa mengemudikan mobil dan memeroleh penghasilan dari profesi sebagai sopir taksi online tidak lekas membuat RH bersyukur. Pemuda 24 tahun itu masih saja menggarap pekerjaan sampingan, menjadi kurir sabu.
Lewat side job-nya itu, pemuda yang bermukim di Jalan Perbatasan Perumahan Bunda Mas, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, tersebut memang bisa mendapat penghasilan tambahan. Akan tetapi, risiko yang dia alami kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pemuda 24 tahun itu ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat ngetem di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, pada Selasa (17/6/2025) sore, sekira pukul 18.15 WIB.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan RH berawal dari informasi diperoleh polisi yang menyebutkan ada seorang pria mengendarai mobil Agya warna hitam sedang membawa narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menemukan RH sedang berada di dalam mobil. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,63 gram.
Baca: Laju Sepeda Motor Distop Polisi, Kurir Sabu di Tinjowan Ini Tak Berkutik
Kepada polisi, RH mengakui barang haram itu benar miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki berinisial J, beralamat di Kota Medan. Terhadap pria berinisial J masih dalam penyelidikan polisi.
Sementara, RH langsung digelandang ke Mapolres Pematangsiantar, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 paket sabu berat bruto 1,63 gram, 1 unit handphone merk vivo warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 315 ribu.
Baca: Pengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede membenarkan penangkapan RH dan mempersangkakan pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.