Ini Kriteria Penerima BLT Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau, Pemko Siantar Tak Ingin Kecolongan

Share this:
BMG
Sekda Junaedi A Sitanggang memimpin rapat penetapan kriteria calon penerima BLT Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau TA 2025, di Ruang Rapat Mini Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (19/06/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat penetapan kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi Antonius Sitanggang, berlangsung di Ruang Rapat Mini, Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (19/06/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024, tertanggal 10 Oktober 2024, yang mengatur pemanfaatan DBH-CHT. Salah satunya untuk bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, seperti buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Dalam arahannya, Junaedi menekankan pentingnya validasi data yang akurat, agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Dia juga mendorong adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, khususnya dengan PT STTC.

Rencananya, BLT DBH-CHT disalurkan kepada buruh harian lepas (BHL) PT STTC dan masyarakat lainnya, seperti warga miskin ekstrim, penyandang disabilitas, stunting, dan pasien tuberculosis (TB).

“Bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Untuk itu, perlu data yang akurat dan koordinasi yang kuat, termasuk dengan pihak STTC serta instansi terkait. Selain itu, bantuan bagi penderita TB, stunting, dan penyandang disabilitas harus dapat tersalurkan dengan efektif,” tandas Junaedi.

BacaSetelah Menggratiskan, Ny Liswati Wesly Silalahi Kumpulkan Seluruh Pengelola PAUD

Sementara itu, plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga menyoroti pentingnya kesesuaian data antarwilayah. Dia mengingatkan agar tidak ada lagi perbedaan data antara tingkat kelurahan, kecamatan, dan data sosial yang dimiliki Dinsos P3A.

“Kami tidak ingin ada lagi perbedaan data antara kelurahan atau kecamatan dengan data yang ada di Dinas Sosial. Verifikasi lapangan pun tidak boleh dilakukan hanya sepihak, atau harus atas sepengetahuan kelurahan dan kecamatan. Harus ada keselarasan dan transparansi,” tegas Risbon.

BacaWesly Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor

Dalam rapat dibahas kriteria penerima, mekanisme penyaluran, serta jadwal penyaluran BLT DBH-CHT untuk TA 2025. Hasil rapat akan menjadi dasar untuk menyusun daftar final calon penerima BLT DBH-CHT di Kota Pematangsiantar. Sehingga penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Turut hadir, mewakili Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD), Bappeda, para camat, dan OPD terkait lainnya.

Share this: