SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– PT Distriversa Buanamas, juga dikenal sebagai DBM mengalami kerugian sebesar Rp 83.981.986. Angka itu merupakan omset penjualan perusahaan wilayah Kota Pematangsiantar, selama kurun waktu enam bulan (terhitung mulai September Tahun 2024 sampai Februari Tahun 2025), yang diduga digelapkan seorang karyawan berinisial B (43).
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya kasus penggelapan ini bermula dari laporan pengaduan Tony Anius Sinaga, selaku Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas Medan. Tony diberitahu saksi Erica Magdalena Sinaga, pada Rabu (26/3/2025), siang pukul 11.00 WIB, bahwa terduga pelaku berinisial B, sebagai karyawan di perusahaan tersebut telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang berupa obat-obatan, makanan dan kosmetik milik PT Distriversa Buanamas Medan sebesar Rp 83.981.986.
Penggelapan tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan September Tahun 2024 sampai Februari Tahun 2025. Atas kejadian tersebut, perusahaan distributor yang berfokus pada distribusi obat-obatan, produk perawatan pribadi, kosmetik, dan makanan itu mengalami kerugian sebesar Rp 83.981.986.
Lalu, Tony Anius Sinaga membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar, pada 25 April 2025.
Baca: Horas Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal meringkus terduga pelaku di depan Kantor PT Distriversa Buanamas, terletak di Jalan Medan Binjai, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (16/6/2025), pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Kini, terduga pelaku B yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Tape Lingkungan X, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, itu sudah ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
Terduga pelaku berinisial B diamankan di Mapolres Pematangsiantar.
Baca: Dipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan terduga pelaku. Terhadap pelaku B dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana.