Mobil Kredit ‘Dijual’ Tanpa Tahu Leasing, Warga Bandar Huluan Ini Ditangkap Polisi

Share this:
ZEGA-BMG
Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan IP saat sedang berada pada sebuah bengkel di jalan besar Serbelawan, Nagori Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/6/2025), lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang warga Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, berinisial IP (49) harus berurusan dengan polisi, karena telah ‘menjual’ (maksudnya: mengoperalihkan) 1 unit mobil Daihatsu Terios berstatus kredit kepada orang lain, tanpa sepengetahuan leasing.

Pria 49 tahun itu dijerat kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia, dan sekarang mendekam di balik jeruji Polres Pematangsiantar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya perkara ini berawal ketika Umar Dani Damanik (45) dan Mukhlis Ariandi, menerima surat kuasa dari PT Capella Multidana, pada Senin (12/2/2024) lalu. Kepada Umar dan Mukhlis, diberikan kuasa untuk melakukan visit/menemui IP, karena angsuran 1 unit mobil Daihatsu Terios telah menunggak selama 9 bulan.

Dengan berbekal suara kuasa itu, Umar dan Mukhlis pun akhirnya bertemu dengan IP di kediamannya Huta III, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Kepada Umar dan Mukhlis, IP mengungkapan jika mobil Daihatsu Terios itu telah dioperalihkannya kepada Sarwono.

Umar yang merupakan karyawan PT Capella Multidana itupun terkejut, karena tindakan IP mengoperalihkan mobil Terios tersebut tanpa sepengetahuan perusahaannya.

BacaOmset Penjualan DBM Area Siantar Rp83 Juta ‘Golap’, Karyawan Ini Masuk Bui

Atas kejadian tersebut, anak perusahaan Capella Group yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif ini merasa dirugikan sebesar Rp 190.670.279. Kemudian, Umar membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar, pada (12/07/2024).

Oleh petugas, setelah melakukan serangkaian penyidikan, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim meringkus terduga pelaku IP sedang berada pada salahsatu bengkel di Jalan Besar Serbelawan, Nagori Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (11/6/2025) siang.

Warga Bandar Huluan inisial IP diamankan di Mapolres Siantar, atas kasus tindak pidana jaminan fidusia.

BacaDivonis 2 Tahun Penjara Atas Perkara Penggelapan Uang Sewa Toko Roti Aroma Siantar

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar menuturkan, terduga pelaku inisial IP sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap IP dipersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Share this: