Basis Narkoba Jalan Nagur Siantar Kembali Diuber, Acai Tertangkap, Polisi Buru Danu
- 5 jam lalu
- dibaca 273 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Basis peredaran narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, digempur kembali polisi, Kamis (19/6/2025), sore sekira pukul 17.45 WIB. Seorang kaki tangan jaringan Danu Cs bernama Ahmad Ashari Simatupang alias Acai diringkus.
Pria 35 tahun itu ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari tepi Jalan Nagur, Gang Nenggala, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Dari Acai, ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,19 gram.
Informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, Acai merupakan salahsatu target operasi (TO) polisi selama ini. Acai sempat hilang dari peredaran setelah adanya rentetan penggerebekan narkoba pada basis mereka di Jalan Nagur Siantar.
Nah, setelah sekian lama, petugas mendapat informasi jika Acai telah kembali. Lalu, Katim 1 Unit II Aiptu Jantri Damanik bersama timnya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus Acai dari Jalan Nagur, Gang Nenggala.
Dari Acai, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket sabu berat bruto 1,19 gram dibalut tisu, 1 unit handphone Redmi dan sejumlah uang tunai. Kepada polisi, Acai mengaku jika sabu miliknya diperoleh dari bandarnya bernama Danu, beralamat di Jalan Nagur tersebut.
“Si Acai ini ngambil barang (sabu) langsung dari si Danu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (21/6/2025), sore sekira pukul 16.30 WIB.
Masih kata Jonny, pengakuan Acai langsung mereka tindak lanjuti dengan menyeser kediaman Danu di Jalan Nagur. Namun, Danu keburu melarikan diri.
“Kita masih memburu si Danu (maksudnya: bandarnya),” tegas Jonny.
Baca: Basis Narkoba di Jalan Nagur Diobrak-Abrik, Kaki Tangan Danu Cs Diringkus, 32 Paket Sabu Disita
Sementara Acai, warga Jalan Ade Irma Suryani, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ini telah diamankan di Mapolres Siantar dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Polisi: Faidel Itu Jaringan si Danu Cs, Bandarnya Acai
Untuk diketahui, Sat Resnarkoba sebelumnya telah meringkus Faidel Iskandar Simatupang (sebelumnya tertulis Fadil). Dari penyidikan polisi, pria 30 tahun itu merupakan seorang pengedar dan masih satu jaringan dengan Danu Cs, bandit narkoba yang basisnya di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
“Jadi, (Faidel) tersangka ini pengedar. Bandarnya si Acai, jaringan si Danu,” kata Jonny.