SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pembunuhan yang menewaskan Juliana Lumbantoruan (28) di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Lorong 6, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mengungkapkan kisah horor nan mistis.
Perempuan 28 tahun asal Bah Kora II, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun itu diduga kuat telah meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di leher pada Rabu (18/06/2025) sore. Namun, kematian korban baru diketahui pihak keluarga pada Sabtu (21/06/2025) sore.
Selama tiga hari sejak kematian Juliana, Johan Sitorus (30), pelaku yang juga kekasih korban berusaha menutupi kasus itu dari publik, termasuk dari pihak keluarga Juliana.
Dari penuturan Johan, setelah mengetahui kekasihnya Juliana meregang nyawa, dia berusaha membersihkan bercak darah di lantai kamar hotel, tempat mereka ngekost selama ini. Setelah itu, dia mengganti pakaian korban. Lalu, obeng yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban dia buang jauh-jauh.
Baca: Pembunuhan di Hotel Cahaya Kasih Siantar, Kekasih Tewas ‘Dihabisi’ Pacarnya
Kemudian, Johan merias mayat korban. Dia memulainya dengan memakaian skin care di bagian wajah korban.
Namun seiring berjalannya waktu, jasad korban mulai mengeluarkan aroma bau tidak sedap. Melihat kondisi itu, Johan lalu melumuri jasad Juliana dengan fresh care, minyak angin beraroma wangi.
Tanpa terasa tiga hari berlalu. Selama tiga hari tiga malam, Johan Sitorus yang diketahui merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat itu, tidur di samping jenazah kekasihnya tersebut.
Sepanjang malam, Johan merenungi perbuatannya. Dia mengaku sangat menyesal telah menghabisi nyawa kekasihnya itu.
“Maafkan aku, Ma,” kata Johan, sembari sesekali memeluk jenazah Juliana yang sudah terbujur kaku.
Lalu, sesekali dia berusaha membangunkan kembali Juliana. Tubuh kekasihnya itu digoyang-goyang berharap Juliana bisa hidup kembali.
“Maafkan aku, Ma. Bangunlah, Ma…,” kata Johan, dengan berurai air mata mengenang tiga hari di samping jenazah kekasihnya itu.
Namun, upaya Johan sama sekali tidak ada artinya. Penyesalan selalu datang terlambat. Juliana sudah tiada. Sementara dia, harus bersiap menghadapi proses hukum yang akan menjerat atas perbuatan yang telah dia lakukan.
Baca: Pembunuhan di Hotel Cahaya Kasih Siantar: Pesan Juliana di Detik-detik Nafas Terakhir
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Marito mengatakan, pelaku Johan telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.