Basis Narkoba Parluasan Siantar Digerebek, 4 Orang Diamankan, Termasuk Pengedar
- 5 jam lalu
- dibaca 136 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Basis peredaran narkotika Parluasan Kota Pematangsiantar, tepatnya di eks Terminal Sukadame digerebek Sat Resnarkoba, Sabtu (21/06/2025), siang sekira pukul 12.15 WIB. Dalam operasi ini, empat orang diamankan termasuk tersangka pengedar berikut dengan barang bukti 76 paket sabu, dengan berat bruto 30,58 gram.
Adapun keempat orang diamankan; satu orang pengedar Hermansyah Hasibuan alias Coro (42), warga Jalan Sibatubatu, Gang Simpang Bambu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kemudian, tiga orang laki-laki lainnya masing-masing berinisial RSS (24) kernet, SHS (37), sopir bus dan JRS (29), sopir bus. Dari ketiganya, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, dari tes urine hasilnya positif mengonsumsi sabu dan selanjutnya akan diserahkan ke BNN Siantar.
Sementara, Hermansyah Hasibuan alias Coro digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain sabu, polisi turut menyita handphone milik Coro sebagai barang bukti.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan polisi berawal dari informasi viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan ada seorang laki-laki mengedar sabu di eks Terminal Sukadame.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede bersama tim bergerak ke lokasi dan mengamankan Coro.
Dari Coro ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu. Kepada petugas, tersangka Coro mengakui masih ada menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah kios berpintu besi, dekat TKP penangkapannya.
Bersama masyarakat setempat, Tim Opsnal Unit 1 melakukan pembongkaran terhadap pintu besi itu kios tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Baca: Basis Narkoba Jalan Nagur Siantar Kembali Diuber, Acai Tertangkap, Polisi Buru Danu
Dari kios itu, ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah amplop putih yang terselip di pintu besi berisi 42 paket narkotika sabu.
Ketika diinterogasi, Coro mengaku total keseluruhan 76 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 30,58 gram tersebut miliknya, yang diperolehnya dari laki-laki yang akrab dipanggil JOS. Tim Opsnal Unit 1 pun melakukan pencarian terhadap JOS, akan tetapi tidak ditemukan.

Tiga orang turut diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, masing-masing berinisial RSS, SHS dan JRS.
Baca: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bandar Masilam, Tiga Pengedar Diringkus
Jonny Pardede menjelaskan, Coro merupakan seorang residivis kasus narkoba pada Tahun 2019. Coro telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara, terhadap tiga orang lainnya akan diserahkan ke BNN, untuk rehabilitasi, karena hasil test urine positif pengguna narkotika jenis sabu.