Wesly Sebut Angka Pengangguran di Siantar Masih Tinggi

Share this:
BMG
Wali Kota Wesly Silalahi saat berbicara pada Acara Sosialisasi Perpres 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, berlangsung di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (09/07/2025) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran. Khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK sebagai penyumbang tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Kota Pematangsiantar.

Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dalam arahan dan bimbingannya pada Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar itu berlangsung di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (09/07/2025) pagi.

Wesly mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 merupakan landasan penting dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dan menciptakan kesatuan pasar kerja.

Disebutkan Wesly, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengatur tentang wajib lapor, sistem informasi, informasi lowongan, tujuan, pencabutan peraturan lama, penghargaan, dan sanksi.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap bapak/ibu/saudara/saudari dapat memahami secara jelas isi dari peraturan ini dan bagaimana peraturan ini akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” katanya.

Lebih lanjut, Wesly menerangkan, tingkat pengangguran di Kota Pematangsiantar dalam kurun waktu 2022-2024 menunjukkan angka yang tinggi walaupun telah terjadi penurunan. Tahun 2022 angka pengangguran di Kota Pematangsiantar berada pada angka 11,50 persen, tahun 2023 sebesar 9,36 persen, dan tahun 2024 8,00 persen. Penyumbang TPT tertinggi berada pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK.

Pemko Pematangsiantar melalui Disnaker, lanjut Wesly, berupaya mengatasi masalah tersebut melalui penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja untuk membekali pencari kerja dengan keahlian yang dibutuhkan dunia kerja, peningkatan kewirausahaan dengan mendorong masyarakat untuk menjadi pengusaha melalui pelatihan, dan mengadakan program bursa kerja (job fair) yaitu mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Juga memfasilitasi perusahaan dengan menyediakan aula Disnaker Kota Pematangsiantar sebagai tempat rekrutmen bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.

“Kami berharap, setelah pelaksanaan kegiatan ini, ke depannya kami dapat memberikan pelatihan keterampilan kerja yang lebih relevan dengan kebutuhan perusahaan Bapak dan Ibu sekalian dengan mempermudah akses informasi lowongan pekerjaan,” sebutnya.

BacaResmi Jabat Ketua KONI Siantar, Riau Alexander: Jauhi Narkoba!

Wesly berharap para peserta sosialisasi aktif bertanya dan memberikan masukan agar pemahaman semakin mendalam.

“Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat kami harapkan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: