Yosi Mengaku Ambil Sabu dan 30 Butir Ekstasi dari Samping THM Koin Bar Siantar
- 9 jam lalu
- dibaca 342 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika, pada Senin (14/7/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Ia adalah Hotlen Imron Yosafat Marpaung alias Yosi, warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat. Dari pria 30 itu diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir jenis ekstasi.
Informasi diperoleh, penangkapan ini berawal dari informasi seseorang bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ektasi di Jalan Antara kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tiba di Jalan Antara kanan, Tim
Opsnal Sat Resnarkoba menangkap Yosi sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada di atas sepeda motor Mio GT, berwarna merah putih BK 3725 WAP.
Setelah diamankan, ditemukan barang bukti dari dalam kantung jaketnya, ada 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi.
Adapun total keseluruhan 30 butir ektasi, dengan berat bruto 10.91 gram, 1 buah handphone (HP) merk Oppo warna biru di tangannya dan uang tunai sebesar Rp500 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Baca: Basis Peredaran Narkoba di Eks Terminal Sukadame Diuber Polisi, Tiga Orang Diringkus
Ketika diinterogasi, Yosi mengaku sabu dan ekstasi miliknya diperoleh dari seorang laki-laki inisial Y di Jalan Parapat, tepatnya disamping tempat hiburan malam Koin Bar Siantar.
Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor HP laki-laki inisial Y tersebut sudah tidak aktif, sehingga pelaku Y beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Baca: Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede membenarkan penangkapan Yosi dan telah ditetapkan tersangka. Terhadap Yosi dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.