Berantas Narkoba di Siantar, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Share this:
ZEGA-BMG
Dua orang tersangka pengedar narkoba; JS dan Ir berikut dengan barang bukti narkotika diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Upaya keras tanpa henti polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Pekan lalu, dua orang diringkus dari dua lokasi berbeda.

Keduanya adalah JS (36), warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat dan Ir (37), warga Huta Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pelaku JS ditangkap di pinggir Jalan Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Jumat (11/7/2025), dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Dari tangan pria 36 tahun ini, polisi semula hanya menemukan handphone merk Samsung.

Akan tetapi, setelah dicek, dalam ponsel berwarna biru itu, terdapat bukti-bukti transaksi penjualan narkotika.

Petugas pun menginterogasi JS hingga akhirnya buka mulut dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumah, Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Sianțar Barat.

Polisi langsung bergegas melakukan pengembangan. Dari rumah itu, ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisi 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,44 gram yang disimpan di balik batu di belakang rumah pelaku.

BacaGawat! Lebih Separuh Wilayah Siantar Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Lalu, keesokan harinya, Sabtu (12/7/2025), sekira pukul 15.40 WIB, polisi meringkus seorang pria inisial IR di Rumah Makan (RM) Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari pria asal Pematang Sidamanik itu, diamankan barang bukti 3 paket sabu berat bruto 3.45 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hitam.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny H Pardede membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar sabu. Terhadap JS dan Ir dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: