Menduga Kuat Ketua KONI Siantar dan Bandar Narkoba Itu, Orang yang Sama

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Sekelompok pemuda tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Siantar, pada Kamis (17/5/2025), lalu.

Respon Kuasa Hukum Riau Siahaan

Sementara itu, Ketua KONI Siantar Riau Siahaan yang dimintai tanggapannya soal tudingan tersebut, menyarankan agar wartawan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Willy Sidauruk, Kuasa Hukum Riau Siahaan menjelaskan, hukum tidak bekerja berdasarkan dugaan atau kemiripan semata, melainkan berdasarkan fakta, bukti konkret, dan proses pembuktian yang sah secara hukum.

“Adanya kemiripan nama atau postur tubuh tidak dapat serta merta dijadikan dasar tuduhan apalagi membentuk opini publik yang dapat mencemarkan nama baik seseorang,” jelas Willy.

Willy menegaskan, jika ada pihak yang menduga keterlibatan Ketua KONI dalam kasus narkoba, silakan menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan resmi dan bukti yang sah kepada pihak yang berwenang, yaitu kepolisian atau BNN.

“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak sembarangan melempar tuduhan di ruang publik, karena hal tersebut dapat berujung pada pencemaran nama baik dan fitnah, yang juga merupakan delik pidana dalam hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan di media daring,” ujar Willy.

Willy menambahkan, pihaknya percaya bahwa penegakan hukum harus objektif, berdasarkan azas praduga tak bersalah, dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini ataupun spekulasi yang tidak berdasar.

Dilansir dari swarabhayangkara.com, personel BNN dan Brimob sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Rado Malau dari sekitaran Eks Terminal Sukadame, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

BacaBasis Peredaran Narkoba di Eks Terminal Sukadame Diuber Polisi, Tiga Orang Diringkus

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 56 paket sabu, 14 paket ganja, ⁠5 butir ekstasi, bong, 6 pipet plastik, 5 unit handphone, dan ⁠1 unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 6060.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: