Koin Bar Siantar: Dari Persoalan Narkoba, Kini Terseret Pencurian Air

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tempat hiburan malam (THM) Koin Bar Kota Pematangsiantar, kembali terseret masalah. Kali ini, persoalan yang dihadapi bukan tentang peredaran narkoba, melainkan soal pencurian air milik pemerintah.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, Manajemen Koin Bar sudah menunggak pembayaran air ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar, selama beberapa bulan. Lalu, setelah pembayarannya menunggak, pihak Perumda Tirta Uli pun memutus aliran air ke tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tersebut.

Meski begitu, Koin Bar melawan. Mereka secara diam-diam kembali menyambung pipa aliran air yang sudah diputus PDAM. Mereka mencuri air PDAM.

Hingga akhirnya, PDAM mengetahui hal tersebut. PDAM pun memutus secara permanen aliran air tersebut.

Menunggaknya pembayaran dan pemutusan aliran air ke Koin Bar tersebut dibenarkan Humas Perumda Tirta Uli, Dorlim Pasaribu. Menurut Dorlim, pihaknya sudah turun ke Koin Bar untuk memastikan adanya pencurian air tersebut.

“Kita sudah turun ke lokasi. Kita sudah dapat dokumentasi penyambungan kembali pipa yang sudah diputus,” kata Dorlim, belum lama ini.

BacaTernyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Oleh karena itu, lanjut Dorlim, pihaknya sudah memutus secara permanen aliran air ke Koin Bar.

Soal tunggakan Koin Bar, Dorlim belum dapat merinci berapa totalnya. Sebab, kata Dorlim, dirinya tidak memegang data tunggakan konsumen.

Dorlim juga belum bisa memastikan sejak kapan Koin Bar menunggak dan sudah berapa lama pencurian itu dilakukan.

“Datanya belum ada. Nanti saya minta dulu,” kata Dorlim.

Namun, kata Dorlim, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ke Manajemen Koin Bar untuk meminta pertanggungjawaban atas tunggakan dan pencurian air tersebut.

Seperti diketahui, pada Juni 2024, Supervisor Koin Bar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Sumut.

BacaJonny Pardede Terbilang Singkat Jabat Kasat Resnarkoba Siantar tapi 124 Bandit Sudah Dibui

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 butir pil ekstasi dan 50 pil happy five (H5) yang diduga hendak diedarkan di Koin Bar. Barang bukti tersebut dipesan dari Medan, yang kemudian diantar menggunakan Paradep Taxi.

Penangkapan Mimi pun berujung pada terbongkarnya salah satu pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Dari penyelidikan, Mimi diketahui telah memesan narkoba sebanyak 15 kali sejak November 2023.

Share this: