Terungkap! Koin Bar Siantar Sudah 5 Bulan Mencuri Air Perumda Tirta Uli

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Petugas Perumda Tirta Uli saat menemukan pipa aliran air yang disambung kembali oleh Manajemen Koin Bar, pada awal Juli 2025 lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus pencurian air milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar yang dilakukan Koin Bar, semakin terang benderang. Dari informasi yang diperoleh, terungkap bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, itu sudah melakukan pencurian air kurang lebih selama 5 bulan.

“Koin Bar sudah mencuri air selama sekitar 5 bulan,” kata Humas Perumda Tirta Uli, Dorlim Pasaribu, kepada BENTENG SIANTAR, Selasa (22/7/2025).

Dorlim menjelaskan, Manajemen Koin Bar sudah menunggak pembayaran air sejak bulan Oktober 2024 lalu. Jumlah tunggakannya sekitar Rp22 juta.

“Setelah menunggak, airnya diputus. Pemutusan air dilakukan pada Februari 2025,” ungkap Dorlim.

Dorlim mengungkapkan, setelah diputus, Manajemen Koin Bar menyambung kembali pipa saluran air tersebut. Sementara, Perumda Tirta Uli baru menemukan adanya penggunaan air secara ilegal tersebut pada Juli 2025.

“Awal Juli kemarin tim kita turun ke Koin Bar. Di sana, kita menemukan pipa yang sudah diputus, disambung kembali,” jelas Dorlim.

BacaParah! Katup Pipa Air Perumda Tirtauli Siantar Kembali Hilang Dicuri

Atas temuan itu, lanjut Dorlim, pihaknya pun mengambil tindakan dengan memutus permanen aliran air ke Koin Bar.

Dorlim menerangkan, kerugian yang dialami Perumda Tirta Uli atas pencurian tersebut yakni sekitar Rp20 juta. Angka itu diperoleh dari rata-rata tarif air Koin Bar setiap bulannya, yakni Rp4 juta.

Petugas Perumda Tirta Uli saat menemukan pipa aliran air yang disambung kembali oleh Manajemen Koin Bar, pada awal Juli 2025 lalu.

BacaKoin Bar Siantar: Dari Persoalan Narkoba, Kini Terseret Pencurian Air

Atas kejadian itu, sambung Dorlim, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke Manajemen Koin Bar. Namun sayang, tidak ada pihak yang menerima surat tersebut.

“Saat mengirimkan surat panggilan, petugas kita tidak bisa masuk (ke Koin Bar). Gerbangnya ditutup,” ujar Dorlim.

Oleh sebab itu, Perumda Tirta Uli akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut.

Share this: