Polisi Buru Indah Samosir, Pemasok Ekstasi ke THM EvoStar Siantar
- 11 jam lalu
- dibaca 394 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus memperkuat proses penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumut. Dalam sepekan terakhir, Ditresnarkoba telah melaksanakan tiga prarekonstruksi di sejumlah tempat hiburan malam (THM), dan yang terbaru digelar di THM EvoStar, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Kamis (24/07/2025).
Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan prarekonstruksi bertujuan untuk menyinkronkan keterangan para saksi dan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa adegan demi adegan yang terjadi di lokasi kejadian benar-benar tergambarkan secara utuh dan sesuai fakta agar menjadi bukti hukum yang kuat dalam proses peradilan,” jelas Jean Calvijn.
Terungkap Tiga Fakta Penting
Dalam prarekonstruksi tersebut, diperagakan 15 adegan, yang terdiri dari 14 adegan utama berdasarkan keterangan dalam BAP, dan satu adegan tambahan yang ditemukan selama proses berlangsung.
Dari rangkaian adegan itu, tim penyidik mencatat tiga poin krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran ekstasi, serta mengarah pada pengungkapan jaringan pemasok yang lebih besar.
1. Pemesanan Ruang KTV oleh Tersangka Samuel
Tersangka Samuel Giovany Butarbutar diketahui memesan ruang karaoke (KTV) melalui seorang pramusaji di THM EvoStar. Pemesanan dilakukan dengan sengaja dan direncanakan untuk menjadi tempat transaksi narkotika.
Penyidik akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut, termasuk resepsionis dan pramusaji, untuk dimintai keterangan.
2. Transaksi Narkoba dengan Indah Samosir (DPO)
Samuel Giovany Butarbutar diketahui sebagai pengunjung menjalin komunikasi aktif dengan seorang perempuan Indah Samosir, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Indah diduga berperan sebagai pemasok ekstasi.

Tim Dit Resnarkoba Polda Sumut menghadirkan tersangka Samuel Giovany Butarbutar saat menggelar prarekonstruksi di THM EvoStar Siantar, Kamis (24/07/2025).
Baca: Koin Bar Siantar: Dari Persoalan Narkoba, Kini Terseret Pencurian Air
Transaksi dilakukan di lokasi pengganti DKK Square. Samuel menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.250.000 untuk membeli lima butir ekstasi, dengan harga per butir Rp250.000. Samuel berencana menjual kembali ekstasi tersebut dengan harga Rp300.000 per butir, yang mengindikasikan motif keuntungan dalam aktivitas peredaran narkotika.