Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- 6 jam lalu
- dibaca 56 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kabar mengejutkan datang dari seorang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang. Dia mengaku, sempat diminta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, inisial Ipda LH agar menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
Menurut penuturan Julham, uang itu diperuntukkan untuk menutup kasus atas dugaan korupsi yang sedang membelitnya. Namun, Julham tidak dapat menyanggupi hingga akhirnya dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian sepenggal isi postingan Julham Situmorang pada akun media sosial facebook miliknya, Senin (28/07/2025). Pernyataan Julham Situmorang ini sontak mengejutkan netizen dan viral, terutama publik Kota Pematangsiantar.
Masih menurut postingan Julham, oknum penyidik kepolisian inisial Ipda LH itu juga telah menerima uang sejumlah Rp5 juta setiap bulannya. Uang tersebut berasal dari pungutan retribusi parkir di area RS Vita Insani.
Baca: Julham Warning Juru Parkir Tunggak Setoran Retribusi: Siapapun Dia, Kita Pecat!
Selengkapnya, berikut ini isi cuitan Julham Situmorang di akun Facebook miliknya:
Dari pemantauan BENTENG SIANTAR hingga Senin malam pukul 1945 WIB, postingan Julham Situmorang itu sudah dibagikan sebanyak 43 kali dan dikomentari 131 pengguna facebook.