SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur langsung merespon postingan Kepala Dinas Perhubungan Siantar, Julham Situmorang yang memuat tuduhan serius terhadap kinerja penyidik kepolisian. Sah Udur mengaku sudah mengetahuinya dan menurut dia masyarakat bebas menyampaikan apa saja.
“Kita ada wadahnya untuk kritik dan saran dari masyarakat. Silakan! Kalau mau menyampaikan kecurigaan-kecurigaan, kami persilakan,” kata Sah Udur, kepada BENTENG SIANTAR dan sejumlah wartawan, Senin (28/7/2025) siang.
Sah Udur mengatakan, dirinya percaya dan yakin dengan anggotanya.
“Kalau saya menjawab sekarang, seakan membela diri. Kita ada Sie Propam, ada Siwas yang bisa menampung aspirasi,” ujar Sah Udur.
Sah Udur pun mengaku, dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani, terkait tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta tersebut.
“Langsung saya lakukan pemeriksaan kepada Kanit Tipikor dan penyidik yang melakukan pemeriksaan (terhadap Julham),” ungkap Sah Udur.
Baca: Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Dia memastikan, Ipda Lizar masih menangani kasus Julham Situmorang.
“Kanit Tipikor tetap melakukan tugasnya,” jelas Sah Udur.
Soal kasus yang menjerat Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Sah Udur menjelaskan, kasus sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, pada 16 Juli 2025.
Sah Udur mengungkapkan, Julham sudah dibawa ke Mapolres Siantar untuk diserahkan ke Kejari Siantar, pada Senin pagi. Sebelum dibawa paksa, sambung Sah Udur, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Julham.
“Panggilan pertama, tersangka menyampaikan posisi sedang sakit. Tersangka melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Horas Insani. Petugas melakukan pengecekan ke rumah, tersangka tidak ada,” beber Sah Udur.
Sah Udur melanjutkan, panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir. Sehingga, mereka menilai yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Setelah itu, kami menerbitkan surat perintah membawa. Tadi pagi, diketahui keberadaan tersangka dan petugas membawa tersangka,” kata Sah Udur.
Baca: Julham Warning Juru Parkir Tunggak Setoran Retribusi: Siapapun Dia, Kita Pecat!
Sah Udur menegaskan, dalam kasus tersebut, Julham Situmorang dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kerugian sebesar Rp48 juta. Uang sudah dikembalikan tapi tidak menghapus tindak pidana. Barang bukti uang Rp48 juta sudah disita,” pungkas Sah Udur.