Kadishub Siantar Julham Situmorang Resmi Ditahan di Rutan Medan
- Senin, 28 Jul 2025 - 20:41 WIB
- dibaca 1.148 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyidik Unit Tipikor Polres Pematangsiantar telah menyerahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (28/7/2025) sore. Penyerahan tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Amatan BENTENG SIANTAR, penyidik membawa Julham dari Mapolres ke Kejari Siantar, didampingi kuasa hukumnya. Julham dibawa masuk ke ruangan Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Lalu, sekitar dua jam kemudian, jaksa membawa Julham masuk ke mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi BK 1214 WW. Saat digiring, Julham tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, tangan diborgol, dan menggunakan masker. Selanjutnya, Julham dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medan.
Julham hanya terdiam saat wartawan mencoba menanyakan soal postingannya di Facebook yang mengungkapkan adanya permintaan uang senilai Rp200 juta oleh Kanit Tipikor, Ipda Lizar Hamdani untuk memberhentikan kasus.
Baca: Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Siantar, Hery Situmorang membenarkan penyerahan Julham Situmorang dan barang bukti uang sebesar Rp48.600.000.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Hery, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR.

Kadishub Siantar, Julham Situmorang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan, Senin (28/7/2025).
Baca: Kapolres Siantar Merespon Tuduhan Serius Kadishub Julham Situmorang
Hery melanjutkan, Julham ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Nomor: PRINT-1240/L.2.12/Ft.1/07/2025, tanggal 28 Juli 2025.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1A Medan,” ungkap Hery.