Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Kadishub Julham Situmorang

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kasi Intel Hery Situmorang dan Kasi Pidsus Arga Hutagalung saat memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka Julham Situmorang, Kadishub Siantar, Senin (28/07/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Hery Situmorang menjelaskan soal kasus yang menjerat Julham Situmorang, Kadishub Siantar. Dia menerangkan, kasus dugaan korupsi itu bermula dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung, pada tahun 2024 lalu.

Permohonan tersebut, lanjut Hery, ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang, selaku Kadishub tanpa atas nama Walikota Pematangsiantar.

“Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap, hingga mencapai Rp48.600.000,” ungkap Hery.

Hery menjelaskan, uang tersebut diserahkan pihak RS Vita Insani secara tunai kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumbangaol. Kemudian, Tohom menyerahkan uang tersebut kepada Julham Situmorang. Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.

Menurut Hery, tindakan tersebut tidak melalui mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Sehingga, diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Hery.

BacaKadishub Siantar Julham Situmorang Resmi Ditahan di Rutan Medan

Hery mengungkapkan, Julham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, subsidair Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

BacaKapolres Siantar Merespon Tuduhan Serius Kadishub Julham Situmorang

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siantar, Arga Hutagalung menambahkan, Julham ditahan di Rutan Kelas IA Medan agar lebih dekat ke Pengadilan Tipikor Medan.

Share this: