Berstatus Tersangka, ‘Anak Buah’ Kadishub Siantar Julham Situmorang Dipanggil Polisi
- 12 jam lalu
- dibaca 234 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang dijebloskan ke penjara, kini giliran anak buahnya yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tohom Lumban Gaol, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) pada Dishub Siantar, dipanggil penyidik Unit Tipikor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematang Siantar.
“Hari ini, dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Ini panggilan pertama,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR, Selasa (29/7/2025) siang.
Sandi melanjutkan, Tohom sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 silam. Penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.
Sandi menambahkan, Tohom dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana.
“Pasal 55 itu secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana,” jelas Sandi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung, pada tahun 2024 silam.
Permohonan tersebut pun ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang selaku Kadishub tanpa atas nama Walikota.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap, mencapai Rp48.600.000.
Baca: Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Uang tersebut diserahkan pihak RS Vita Insani secara tunai kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol. Kemudian, Tohom menyerahkan uang tersebut kepada Julham Situmorang.
Uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.
Tindakan tersebut pun tidak melalui mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sehingga, diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Baca: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Kadishub Julham Situmorang
Julham kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar, subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.