Tidak Tepat Julham Situmorang Ditersangkakan dengan Kasus Korupsi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar menuturkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipersangkakan terhadap Julham, dinilai tidak tepat.

“Bunyi Pasal 12 huruf e itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya menyalahgunakan kekuasaan. Artinya, perbuatan JS (Julham) tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani,” kata Gifson Aruan, salahsatu Tim Kuasa Hukum, Julham Situmorang, Selasa (29/7/2025).

Gifson melanjutkan, kliennya tersebut pun telah menyetorkan retribusi parkir untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024, secara resmi ke kas daerah sebesar Rp48.600.000.

BacaSebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta

Di sisi lain, jelas Gifson, kasus pungutan retribusi parkir tepi jalan RS Vita Insani itu telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya surat keputusan pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme atau prosedur, serta tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan rekomendasi Inspektorat Daerah, yakni: Wali Kota Pematangsiantar membentuk Tim Pemeriksa terhadap Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol atas dugaan pelanggaran disiplin.

“Sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksinya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan,” terang Gifson.

BacaKronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Kadishub Julham Situmorang

Oleh sebab itu, lanjut Gifson, pihaknya akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita akan ajukan penolakan atau keberatan. Kita akan menyajikan bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan. Bahwa perbuatan JS tidak memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Gifson.

Share this: