Gerebek Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Dua Pengedar Diringkus, BB-nya Lumayan
- 21 jam lalu
- dibaca 337 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tim Opsnal Polres Pematang Siantar melakukan penggerebekan di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (27/7/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB. Dari lokasi itu, dua orang tersangka diringkus. Keduanya masing-masing berinisial IK (30) dan A alias R (36).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dalam sebuah rumah di Jalan Tambun Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Tambun Barat.
Petugas merangsek masuk lewat pintu samping dan menemukan dua orang pelaku sedang duduk bermain handphone (HP) di dalam kamar.
Lalu, polisi meminta kedua pelaku untuk diam di tempat duduknya. Selanjutnya, personel yang disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba di dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah ada. Adapun barang bukti ditemukan berupa 1 plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Selain narkoba, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding. Menurut pengakuan pelaku IK, itu uang adalah hasil menjual sabu.
Barang bukti lain turut diamankan berupa 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur tepatnya di selipan kursi.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan untuk sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial D.
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial D tidak ditemukan. Sementara, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan itu. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan total barang bukti 17 paket berat bruto bruto 3,46 gram.
“Sebagai informasi, tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2021,” ungkap Irwanta Sembiring.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Siantar-Simalungun
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka sudah ditahan. Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.