Respon dr Maya pada Julham, yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Parkir RS Vita Insani
- 23 jam lalu
- dibaca 979 kali

Demikian juga Humas RS Vita Insani, David Pardede, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via WhatsApp, Jumat (1/8/2025) siang, menuturkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Kita Vita Insani no komen mengenai hal itu. Seluruhnya kita serahkan ke penyidik,” kata David Pardede.
Seperti diketahui, kasus korupsi tersebut bermula dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung, pada tahun 2024 silam.
Permohonan tersebut pun ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani langsung oleh Julham Situmorang selaku Kadishub tanpa atas nama Walikota.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp48.600.000.
Uang tersebut diserahkan pihak Vita Insani secara tunai kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol. Kemudian, Tohom menyerahkan uang tersebut kepada Julham Situmorang.
Uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya.
Namun, tindakan tersebut tidak melalui mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sehingga, diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Baca: Satu Hari Diperiksa, Anak Buah Kadishub Julham Situmorang Akhirnya Ditahan
Julham kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar, subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara itu, Tohom Lumban Gaol dijerat dengan Pasal 55 KUHPidana.