Benteng Siantar

Sarang Narkoba Gang Cumi-cumi Siantar Digerebek, Dua Orang Diringkus, Puluhan Paket Sabu Disita

Tersangka pengedar sabu Ahmat Kasim alias Membot dan Dedi Batubara diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menggerebek sarang narkoba di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (30/07/2025). Dari lokasi itu, polisi meringkus dua orang tersangka, puluhan paket sabu siap edar dan uang tunai belasan juta.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penggerebekan itu berawal dari informasi seorang warganet yang memosting video ‘baru berbelanja sabu’ di Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi.

“Ini dia pulsa 15 Pak Kasnob di Gang Cumi-Cumi. Mohon ditindak-lanjuti segera,” ucap salahseorang warganet  sembari menunjukkan barang bukti sabu, dalam postingannya di facebook.

Postingan video berdurasi 17 detik itu pun viral.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Irwanta Sembiring langsung melaksanakan kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) pada Rabu (30/07/2025), sore sekira pukul 15.30 WIB. Dalam giat GSN itu, polisi bersama tim gabungan menyeser tiga lokasi rentan peredaran narkotika.

Tim pertama kali menyeser kawasan Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Di lokasi Bangsal, polisi melakukan tes urine terhadap lima orang laki-laki.

Dari lima orang yang diperiksa, satu orang berinisial RIS (23), warga Karangsari Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dinyatakan positif (+) pengguna narkoba dan telah diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Selanjutnya, tim bergerak ke Eks Terminal Sukadame, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara. Namun, petugas sama sekali tidak menemukan peredaran narkoba.

Halaman Selanjutnya >>>

Terakhir, tim gabungan bergerak ke Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tiba di lokasi ini, petugas langsung berpencar merangsek masuk ke Gang Cumi-cumi.

Sekelompok pemuda yang melihat kedatangan petugas, seketika berhambur. Warga pun heboh.

Dari lokasi ketiga ini, polisi mengamankan dua orang laki-laki diduga pengedar sabu; Ahmat Kasim alias Membot (47) dan Dedi Batubara (47).

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 54 paket sabu, dengan berat bruto 30,68 gram. Dengan rincian 1 paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram di dalam amplop putih yang ditemukan dalam kamar.

Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp12.950.000, 1 unit HP Redmi warna hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus air mineral merk OH5.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kedua tersangka Membot dan Dedi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaMenduga Kuat Ketua KONI Siantar dan Bandar Narkoba Itu, Orang yang Sama

Diketahui, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut mengikut-sertakan seluruh personel Sat Resnarkoba, 2 personel Sat Intelkam, 4 personel Sat Samapta, 2 personel Sat Lantas, 2 personel Sat Reskrim, 2 personel Sie Propam, 2 ⁠Polwan, 5 personel ⁠Satpol Pematangsiantar, 5 personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personel TNI AD, ⁠Lurah Sukadame, dan ⁠Lurah Kelurahan Melayu 1.

Halaman Sebelumnya <<<