Keterangan Lengkap Kasi Pidsus Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean Siantar, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kasi Pidsus Arga Hutagalung. Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Pematangsiantar saat melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (04/08/2025). 

Kemudian, sambung Arga, atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, Nomor: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.

“Penggeledahan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, berdasarkan Penetapan Ketua PN Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms, tanggal 31 Juli 2025,” ujarnya.

Arga mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.

BacaSebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta

Dari beberapa ruangan yang digeledah, lanjut Arga, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean tahun anggaran 2023.

“Dokumen dan barang-barang itu disita untuk menjadi barang bukti,” pungkas Arga.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: