Keterangan Lengkap Kasi Pidsus Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean Siantar, Sejumlah Dokumen Penting Disita
- 5 jam lalu
- dibaca 155 kali

Kemudian, sambung Arga, atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, Nomor: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.
“Penggeledahan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, berdasarkan Penetapan Ketua PN Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms, tanggal 31 Juli 2025,” ujarnya.
Arga mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.
Baca: Sebelum Ditersangkakan, Kadishub Julham Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
Dari beberapa ruangan yang digeledah, lanjut Arga, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean tahun anggaran 2023.
“Dokumen dan barang-barang itu disita untuk menjadi barang bukti,” pungkas Arga.