Tahun Ini, Pemko Siantar Bangun Ring Road, Dimulai dari Jalan Saribudolok ke Jalan Parapat

Share this:
BMG
Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029, di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Kamis (07/08/2025).

Kepada Fraksi Gerindra, Wesly berkomitmen akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan target-target yang tertuang dalam RPJMD. Terkait fokus terhadap sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur, dan sektor-sektor lainnya, Wesly mengutarakan hal itu menjadi komitmen untuk mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

Lalu, kepada Fraksi PAN yang menanyakan langkah konkret Pemko Pematangsiantar untuk penyelesaian outer ring road, Wesly menjelaskan Pemko akan melakukan pembebasan lahan dari PTPN.

“Tahun 2025, pemerintah kota akan mulai membangun ring road seksi Jalan Saribudolok sampai Jalan Parapat. Selanjutnya, pembangunan ring road akan diusulkan kepada pemerintah pusat,” tukasnya.

Terakhir, Fraksi Nasdem yang menyatakan masyarakat kurang mampu belum seluruhnya mendapat jaminan kesehatan, kata Wesly, Pemko menargetkan 99 persen Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dari total jumlah penduduk Kota Pematangsiantar, termasuk di dalamnya masyarakat miskin/tidak mampu yang memiliki masalah kesehatan.

BacaPemko Siantar Bangun Labkesmas Berbiaya Rp7,5 Miliar

Tentang strategi agar BLUD RSUD dr Djasamen Saragih menjadi tujuan prioritas bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pematangsiantar, tahapan yang akan dilaksanakan antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana termasuk infrastruktur digital dan pengembangan RSUD menjadi pusat layanan jantung dan stroke.

“Demikian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029. Hal-hal yang belum dapat diutarakan secara detail, akan kami jelaskan pada agenda rapat paripurna berikutnya, guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini,” tutup Wesly.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: