Petantang Petenteng Tak Mau Tanggung Jawab, Giliran Ditangkap Polisi Minta Ampun
- 3 jam lalu
- dibaca 132 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang oknum pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Pematangsiantar, berinisial GPH akhirnya mengakui kesalahan setelah berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 22 tahun ini diringkus polisi setelah diadukan orangtua dari kekasihnya Melati (nama samaran).
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, ibu korban berinisial LJ (36) mengaku telah memberi kesempatan kepada GPH, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Namun, tidak ada titik temu.
Ibu korban dalam aduannya menuturkan, kasus pencabulan yang dialami anaknya terungkap setelah membaca percakapan antara anaknya Melati dengan pelaku GPH di pesan messenger. Dalam pesan messenger itu, GPH petantang petenteng, merasa tidak masalah karena dia yang merusak masa depan Melati.
“Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku,” tulis GPH kepada Melati dalam chattingan messenger itu.
Melihat kesombongan GPH pada anaknya, ibu korban tentu tidak terima dan mempertanyakan maksud kalimat GPH kepada anaknya. Namun, alih-alih menjawab, GPH malah memblokir messenger anaknya.
Lalu, LJ meminta anaknya agar berbicara jujur.
Begitu dicecar sang ibu, Melati pun akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku GPH. Bahkan, sampai tiga kali mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Mendengar itu, ibu korban LJ langsung lemas. Tetapi kemudian, dia berusaha tegar dan kembali mencecar anaknya.
Menurut pengakuan Melati kepada ibunya, pertama kali melakukan persetubuhan itu di sebuah penginapan Lorong Sembilan Siantar, pada Maret 2025 lalu. Setelah itu, mereka kembali melakukan hal serupa di rumah pelaku GPH di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Dan, yang terakhir kali pada Jumat (6/6/2025), siang sekira pukul 11.30 WIB. Juga di rumah pelaku.
Setelah mendengar pengakuan sang anak, LJ bersama keluarganya menemui pihak keluarga pelaku GPH. Namun, tidak ditemukan titik temu, sehingga keluarga Melati membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada 14 Juli 2025.
Baca: Nasib Pilu Kakak Beradik di Simalungun, Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Atas pengaduan ibu korban, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P Siregar bersama personel melakukan serangkaian penyidikan dan meringkus pelaku GPH di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepat di depan Kantor Dinas Kebersihan Kota Pematangsiantar, pada Jumat (01/08/2025) siang sekira pukul 11.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penangkapan pelaku GPH. Atas perbuatannya, GPH telah ditetapkan tersangka.
Baca: Sampai Hati! Dua Orang Siswi asal Tanah Jawa Digituin Bergantian di Siantar
Sandi menjelaskan, terhadap GPH dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) jo 76E subs Pasal 82 ayat (1) jo 73E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.