Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper di Siantar, Dua Oknum Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Utama 16 Tahun Bui
- 3 jam lalu
- dibaca 66 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah membacakan tuntutan atas kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, wanita yang ditemukan tidak bernyawa dalam koper di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (11/8/2025) siang. Tim JPU, yakni Saut Damanik, Slamet Damanik dan Ririn Tarigan, membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Siantar, Rinto Leoni Manullang, Rinding Samba dan Febrianti, terdakwa utama Joe Frisco Johan dituntut dengan pidana penjara 16 tahun.
Pria 36 tahun tersebut dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat melakukan konferensi pers kasus penemuan mayat di Berastagi, Karo, pada Senin, 28 Oktober 2024. (Insert) Korban Mutia Pratiwi alias Sela semasa hidup.
Baca: Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Tersangka, Dua DPO
Kemudian, terhadap dua oknum polisi, yakni Hendra Purba dan Jefri Siregar, dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 55 KUHPidana. Tim JPU menuntut Hendra dan Jefri dengan pidana penjara 5 tahun.
Selanjutnya, Iwan Bagong, terdakwa yang terlibat dalam pembuangan jasad korban dan menerima uang Rp100 juta, dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 56 KUHPidana dan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Lalu, Sahrul Nasution, terdakwa lainnya yang memiliki catatan pernah dihukum dalam perkara penggelapan, dituntut 5 tahun penjara. Sahrul juga dijerat Pasal 338 junto Pasal 56 KUHPidana.
Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Siantar, Dua Oknum Polisi Terlibat Buang Jasad Korban
Dan yang terakhir, Edi Iswadi, terdakwa yang dinilai berkelit-kelit dalam persidangan, dituntut 6 tahun penjara. Tim JPU pun menjerat Edi dengan pasal yang sama.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa, pada Rabu (20/8/2025) mendatang.