Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Perumahan Batu Permata Raya Siantar, Seorang Pelaku Diringkus

Share this:
ZEGA-BMG
Polisi meringkus Feri Lesmana dan mengamankan sebanyak 1.783 bungkus rokok ilegal.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reskrim Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah rumah di Perumahan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Minggu (10/08/2025) lalu. Dari rumah itu, polisi mengamankan seorang pelaku dan menemukan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1.783 bungkus.

Adapun pelaku diamankan bernama Feri Lesmana (47), warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Menurut pengakuan pelaku, rumah di Perumahan Batu Permata Raya itu selama ini ia jadikan gudang penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari sana, dia kemudian melakukan penjualan secara ilegal.

Kanit II Ekonomi, Iptu Chandra Ritonga menuturkan, penggerebekan ini bermula dari kecurigaan tim terhadap sebuah rumah di Perumahan Batu Permata Raya. Setelah melalui proses penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merk.

BacaSat Pol PP Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal

Adapun rokok tanpa dilekati pita cukai itu, di antaranya 679 bungkus rokok merek Luffman, 60 bungkus rokok merek Manchester Putih, 68 bungkus rokok merek Platinum Kuning, 49 bungkus rokok merek Platinum Biru.

Kemudian, 10 bungkus rokok merek Englishman, 379 bungkus rokok merek Marshal, 30 bungkus rokok merek Luffman Bold, dan 508 bungkus rokok merek Manchester Merah. Total kerugian sebesar Rp. 26.745.000.

BacaOperasi Peredaran Rokok Ilegal di Siantar, Hasilnya Mengejutkan..

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar membenarkan penggerebekan gudang rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan, pelaku berikut dengan barang bukti rokok ilegal telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar.

Untuk diketahui, perbuatan pelaku Feri Lesmana melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Share this: