Polisi Seser Lokasi Rawan Narkoba di Siantar Utara dan Siantar Barat, 4 Orang Diringkus
- 5 jam lalu
- dibaca 418 kali

Selanjutnya, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan ke rumah pelaku Ponimin, dan ditemukan 1 unit HP merk Xiomi warna putih di atas tikar di ruang tamu.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Sementara, Ponimin mengaku ganja diperoleh dari seorang laki-laki di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Riki mengaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki di seputaran Gang Sumber Sari tersebut.
Tak sampai disitu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung lakukan pengembangan, akan tetapi kedua laki-laki tersebut tidak ditemukan, bahkan nomor HP tidak aktif.
Kepada polisi, kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp200.000 per paket.

Tersangka Riki.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan keempat pelaku. Atas perbuatannya, terhadap keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.