Benteng Siantar

Polisi Seser Lokasi Rawan Narkoba di Siantar Utara dan Siantar Barat, 4 Orang Diringkus

Empat tersangka narkoba; Urianto, Febri, Riki dan Mimin diamankan di Mapolres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Selama sepekan, Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar menyeser sejumlah titik rawan narkoba di Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat. Dari operasi ini, empat orang pemain narkoba ditangkap dengan barang bukti sabu dan ganja.

Adapun keempat pelaku adalah Febri Charli Sianipar (35), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara; Urianto Damanik (40), warga Jalan Kesatria, Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur; Poniman alias Mimin (27); dan Riki Marpaung (23), keduanya berdomisili di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap Febri Charli Sianipar di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (11/8/2025), malam sekira pukul 21.00 WIB. Dari Febri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, kotak rokok sempurna berisi 1 paket sabu berat bruto 1,56 gram, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp125.000.

Tersangka, Febri Charli Sianipar.

Keesokan harinya, Selasa (12/8/2025), siang sekira pukul 10.53 WIB, polisi meringkus Urianto Damanik, dari Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Dari Urianto, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Dji Sam Soe berisi kertas tiktak, 1 buah kotak rokok Mustang berisi 1 paket diduga ganja kering, 1 plastik kuning berisi 11 paket diduga ganja kering. Total berat bruto 12 paket ganja sebanyak 16,49 gram.

Kemudian, juga ditemukan 1 buah tas ransel hitam bertuliskan Accer, 2 unit handphone (HP) Oppo putih dan Samsung putih serta uang tunai sebesar Rp102.000.

Tersangka Urianto Damanik.

Lalu Rabu (13/8/2025), sekira pukul 14.50 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pemain narkoba; Ponimin dan Riki dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kaleng rokok berisi 9 paket ganja berat bruto 12,28 gram.

Tersangka Poniman.

BacaMenduga Kuat Ketua KONI Siantar dan Bandar Narkoba Itu, Orang yang Sama

Lalu, dari Riki ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat bruto 0,55 gram yang berada di kantong depan sebelah kirinya serta juga ditemukan uang di kantong depan sebelah kiri, dari hasil penjualan sabu sebesar Rp210.000.

Halaman Selanjutnya >>>

Selanjutnya, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan ke rumah pelaku Ponimin, dan ditemukan 1 unit HP merk Xiomi warna putih di atas tikar di ruang tamu.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Sementara, Ponimin mengaku ganja diperoleh dari seorang laki-laki di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Riki mengaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki di seputaran Gang Sumber Sari tersebut.

Tak sampai disitu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung lakukan pengembangan, akan tetapi kedua laki-laki tersebut tidak ditemukan, bahkan nomor HP tidak aktif.

Kepada polisi, kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp200.000 per paket.

Tersangka Riki.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan keempat pelaku. Atas perbuatannya, terhadap keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<