Intervensi Proyek di Siantar Mencuat, Pejabat Intelijen Kejaksaan Dituding Terlibat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Massa aksi dari Masyarakat Peduli Adhyaksa menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/08/2025) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pejabat Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar dituding melakukan intervensi dalam proses tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Tudingan itu disampaikan sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Masyarakat Peduli Adhyaksa dalam aksi unjukrasa di depan kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/08/2025) siang.

Kordinator Aksi, Bill Fatah Nasution menerangkan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ada serangkaian kegiatan penting dalam rangka mempercepat pembangunan. Seyogianya, sambung Bill, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018, dilakukan sesuai prinsip transparan, terbuka, bersaing, adik dan akuntabel bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam PBJ.

“Namun, hal itu tidak berlaku di Siantar karena ulah terduga HPS (Pejabat Intelijen Kejaksaan). Pada awal Agustus lalu, HPS diduga telah melakukan tindakan menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi Pejabat Pengadaan UKPBJ untuk memperkaya diri dan orang lain,” ungkap Bill.

Bill melanjutkan, hal tersebut melanggar norma hukum karena tindakan HPS termasuk penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse Of Power.

BacaKronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Kadishub Julham Situmorang

Masih kata Bill, HPS juga diduga menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi tender pengadaan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar, untuk memperkaya diri dan orang lain dengan memenangkan orang/CV tertentu lewat cara cara curang.

“Tindakan ini telah bertentangan terhadap norma hukum serta instruksi Jaksa Agung yang meminta netralitas dan ketidakterlibatan jaksa dan ASN kejaksaan pada tindakan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” terangnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: