SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pejabat Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar dituding melakukan intervensi dalam proses tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Tudingan itu disampaikan sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Masyarakat Peduli Adhyaksa dalam aksi unjukrasa di depan kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/08/2025) siang.
Kordinator Aksi, Bill Fatah Nasution menerangkan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ada serangkaian kegiatan penting dalam rangka mempercepat pembangunan. Seyogianya, sambung Bill, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018, dilakukan sesuai prinsip transparan, terbuka, bersaing, adik dan akuntabel bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam PBJ.
“Namun, hal itu tidak berlaku di Siantar karena ulah terduga HPS (Pejabat Intelijen Kejaksaan). Pada awal Agustus lalu, HPS diduga telah melakukan tindakan menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi Pejabat Pengadaan UKPBJ untuk memperkaya diri dan orang lain,” ungkap Bill.
Bill melanjutkan, hal tersebut melanggar norma hukum karena tindakan HPS termasuk penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse Of Power.
Baca: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Kadishub Julham Situmorang
Masih kata Bill, HPS juga diduga menemui, mempengaruhi, memeriksa, meminta dan mengintervensi tender pengadaan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar, untuk memperkaya diri dan orang lain dengan memenangkan orang/CV tertentu lewat cara cara curang.
“Tindakan ini telah bertentangan terhadap norma hukum serta instruksi Jaksa Agung yang meminta netralitas dan ketidakterlibatan jaksa dan ASN kejaksaan pada tindakan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” terangnya.
Atas temuan tersebut, Bill mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses pengadaan pada UKPBJ dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Siantar, agar sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Kami juga meminta Polres Siantar untuk mengusut dan mengawasi proses pengadaan pada UKPBJ, agar sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Baca: Siapa Koruptor di Balik Gorong-Gorong Raksasa yang Ambruk? Jaksa Periksa Hefriansyah
Selain itu, sambung Bill, mereka akan mendesak Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejagung, serta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa terduga HPS atas serangkaian perbuatan dalam kapasitasnya sebagai oknum pejabat Kejari yang telah melakukan tindakan-tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada bapak Erwin Purba, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, untuk membersihkan Korps Adhyaksa dari jaksa-jaksa korup dengan memeriksa dan menonaktifkan HPS dari jabatannya. Dan juga menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak Jaksa nakal yang bermain proyek,” tegasnya.