SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pria berinisial RP alias R harus menahankan dinginnya udara di balik jeruji sel Mapolsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar. Pria 25 tahun asal Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, itu diamankan polisi setelah tepergok saat mencuri baterai truk di area SPBU Jalan Medan Km 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (18/8/2025), dini hari sekira pukul 02.45 WIB.
Pelaku RP alias R dalam melakukan aksi itu tidak seorang diri. Dia bersama dua rekannya; masing-masing berinisial KT dan bermarga S. Namun, hanya RP alias R yang tertangkap. Sementara, dua rekannya kabur sebelum polisi datang.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian bermula ketika saksi berinisial IBB (seorang sopir) memarkirkan Truk Hino milik PT MAN, dengan nomor polisi BK 8897 GA di area SPBU Jalan Medan Km 5,5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Sebelum beranjak, IBB menghubungi temannya berinisial RKM, seorang warga setempat.
Saksi IBB ingin meminta bantuan rekannya RKM agar mempermisikan ke pegawai SPBU, supaya truk yang dikemudikannya bisa parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum itu.
Tak lama berselang, RKM pun datang dan menemui pegawai SPBU berinisial RAK. Setelah meminta izin, IBB dan RKM pun meninggalkan SPBU.
Lalu, pada Senin (18/8/2025), dini hari sekira pukul 02.45 WIB, pegawai SPBU berinisial RAK mendengar suara pukulan benda keras dari arah truk. Curiga, RAK pun mencari tahu sumber suara dan melihat ada tiga orang sedang berusaha melakukan pencurian terhadap baterai truk.
Melihat itu, RAK pun bergegas menemui RKM, yang rumahnya tidak jauh dari SPBU dan memberitahukan kejadian tersebut.
Lalu, RAK dan RKM mendatangi lokasi dan langsung berusaha mengamankan para pelaku. Namun, dari tiga orang pelaku, mereka hanya berhasil mengamankan seorang di antaranya.
Adalah pelaku RP alias R. Sementara, dua rekan pelaku melarikan diri.
Baca: Tampang Dua Pelaku Pencurian di Rumah Boru Sinaga, Lokasi Tanjung Pinggir
Oleh RAK, kejadian itu diteruskan ke Mapolsek Siantar Martoba. Tidak berselang lama, polisi pun datang dan langsung mengamakan pelaku RP alias R.
Kepada petugas, pelaku RP alias R mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama rekannya berinisial KT dan bermarga S, dengan cara terlebih dahulu mencoba membuka pintu kabin menggunakan gunting, namun tidak berhasil.
Kemudian, para pelaku berusaha membuka baut kotak baterai menggunakan tang, lalu memotong kabel baterai sampai terlepas, dan mengeluarkan dua buah baterai ke lantai.
Setelah itu, mereka membuka paksa sebuah gembok pada kotak berisi 2 buah dongkrak hidrolik menggunakan sebuah besi bulat, dan mengeluarkan 2 unit dongkrak tersebut ke lantai. Akan tetapi barang-barang curian tersebut belum sempat dibawa lari, karena keburu ketahuan oleh pegawai SPBU.
Atas kejadian itu, PT MAN selaku pemilik truk mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan membuat laporan pengaduan ke Makopolsek Siantar Martoba, sembari menyerahkan pelaku RP alias R. Selain pelaku, turut serta diserahkan barang bukti 1 buah gunting bergagang warna hitam, 1 buah gembok warna putih merek Tekiro, 2 buah baterai merek Income, 1 buah dongkrak warna orange dan 1 buah dongkrak warna hijau.
Baca: Koin Bar Siantar: Dari Persoalan Narkoba, Kini Terseret Pencurian Air
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi membenarkan adanya laporan pengaduan kasus pencurian baterai truk milik PT MAN. Terduga pelaku RP alias R sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagiamana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.