Ibu Korban Pembunuhan di Hotel Cahaya Kasih Siantar, Minta Pelaku Dipenjara Seumur Hidup!

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keluarga Juliana Sihombing, Dewi boru Sihombing dan Kartini boru Nainggolan, didampingi kuasa hukumnya Kevin Pasaribu saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/8/2025). (Insert) Pelaku Johan Sitorus.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keluarga Juliana Sihombing, wanita yang dibunuh di Hotel Cahaya Kasih, Lorong 6, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, meminta pelaku diiberikan hukuman maksimal.

Kartini boru Nainggolan, ibu Juliana menilai, penjara seumur hidup merupakan hukuman yang sangat pantas diberikan kepada tesangka Johan Sitorus.

“Dia sudah membunuh anak saya. Penjara dia seumur hidup!” pinta Kartini, saat diwawancarai usai menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Siantar, Jumat (22/8/2025) siang.

Kartini berharap, penegak hukum menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana, bukan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

Hal senada disampaikan Kevin Pasaribu, Kuasa Hukum Juliana. Menurut Kevin, pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah direncanakan.

“Karena sebelum pembunuhan, sudah ada pengancaman. Korban cerita akan dibunuh apabila keinginan tersangka tidak dipenuhi. Tersangka ini tidak mau putus (hubungan pacaran) dengan korban,” jelas Kevin.

Kevin pun meminta agar penegak hukum melakukan pengembangan kasus dengan mencari rentetan kejadian. Dengan begitu, tambah Kevin, Pasal 340 KUHPidana dapat terpenuhi.

“Jangan hanya dilihat bagaimana dia membunuh. Tapi, dilihat juga rentetan kejadiannya,” ujar Kevin.

BacaHotel Cahaya Kasih Berdarah: Johan Merias Mayat Juliana, Tiga Hari Tiga Malam di Samping Jenazah

Menanggapi hal itu, Kanit Jahtanras Polres Siantar, Ipda Ricardo Rajagukguk mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Permohonan keluarga korban kita terima. Nanti kita tindaklanjuti,” kata Ricardo.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: