SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keluarga Juliana Sihombing, wanita yang dibunuh di Hotel Cahaya Kasih, Lorong 6, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, meminta pelaku diiberikan hukuman maksimal.
Kartini boru Nainggolan, ibu Juliana menilai, penjara seumur hidup merupakan hukuman yang sangat pantas diberikan kepada tesangka Johan Sitorus.
“Dia sudah membunuh anak saya. Penjara dia seumur hidup!” pinta Kartini, saat diwawancarai usai menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Siantar, Jumat (22/8/2025) siang.
Kartini berharap, penegak hukum menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana, bukan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Hal senada disampaikan Kevin Pasaribu, Kuasa Hukum Juliana. Menurut Kevin, pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah direncanakan.
“Karena sebelum pembunuhan, sudah ada pengancaman. Korban cerita akan dibunuh apabila keinginan tersangka tidak dipenuhi. Tersangka ini tidak mau putus (hubungan pacaran) dengan korban,” jelas Kevin.
Kevin pun meminta agar penegak hukum melakukan pengembangan kasus dengan mencari rentetan kejadian. Dengan begitu, tambah Kevin, Pasal 340 KUHPidana dapat terpenuhi.
“Jangan hanya dilihat bagaimana dia membunuh. Tapi, dilihat juga rentetan kejadiannya,” ujar Kevin.
Baca: Hotel Cahaya Kasih Berdarah: Johan Merias Mayat Juliana, Tiga Hari Tiga Malam di Samping Jenazah
Menanggapi hal itu, Kanit Jahtanras Polres Siantar, Ipda Ricardo Rajagukguk mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Permohonan keluarga korban kita terima. Nanti kita tindaklanjuti,” kata Ricardo.
Berita sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi Hotel Cahaya Kasih, Lorong 6, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Seorang perempuan bernama Juliana Lumbantoruan (28), warga Bahkora II, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Sabtu (21/6/2025).
Pelaku merupakan kekasih korban sendiri, Johan Siturus (30), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga Juliana karena tidak ada kabar sejak tiga hari belakangan. Mereka berusaha menghubungi korban lewat telepon, akan tetapi tetap tidak ada balasan dari perempuan 28 tahun itu.
Belakangan, pihak keluarga mendapat informasi kalau Juliana dan pacarnya Johan, selama ini ngekost di Hotel Cahaya Kasih Siantar. Mereka pun meluncur ke alamat hotel dimaksud di Lorong 6.
Tiba di sana, pihak keluarga langsung menemui petugas hotel. Dari petugas hotel mereka mendapat petunjuk, jika Juliana dan Johan benar ngekost di penginapan itu.
Mereka pun segera mengecek dan berusaha membuka kamar penginapan. Akan tetapi pintu kamar terkunci dari dalam.
Lewat jendela kamar, mereka mencium aroma bau tidak sedap dan melihat ada seorang laki-laki dalam kamar, yang diyakini pihak keluarga adalah kekasih Juliana. Namanya, Johan.
Sementara, Johan begitu melihat pihak keluarga kekasih datang, ia langsung berusaha melarikan diri. Akan tetapi, langkahnya sudah terlambat. Lokasi penginapan sudah lebih dulu dikepung pihak keluarga dan masyarakat sekitar.
Johan pun langsung diamankan pihak keluarga dan diserahkan ke Polsek Siantar Utara.
Sementara, Juliana Lumbantoruan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Tubuhnya terbujur kaku di atas tilam kamar penginapan dan sudah mengeluarkan aroma bau tidak sedap.
Kabar kematian Juliana ini pun diteruskan ke pihak berwajib. Tidak lama berselang, petugas kepolisian datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, Bhabinkamtibmas setempat dibantu petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar mengevakuasi mayat korban ke Instalasi Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak ketika ditemui di Mapolsek Siantar Utara, membenarkan temuan mayat seorang perempuan di Hotel Cahaya Kasih Siantar. Dalam perkara ini, pihaknya sudah mengamankan Johan, kekasih korban yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
“Motifnya, cemburu,” kata Sah Udur, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga.
Kapolres AKBP Sah Udur, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Baca: Pembunuhan di Hotel Cahaya Kasih Siantar: Pesan Juliana di Detik-detik Nafas Terakhir
Sah Udur mengatakan, pelaku Johan saat ini sudah dibawa ke Polres Siantar dan masih diambil keterangan. Sementara, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.