Setelah Geledah Puskesmas Kahean, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan drg Irma Suryani
- 9 jam lalu
- dibaca 83 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean. Selain kepala puskesmas, dr Lesly Dace Saragih, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan drg Irma Suryani MKM.
“Hampir semua orang di puskesmes itu (sudah) diperiksa. Kapus dan Kadis Kesehatan juga sudah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via telepon seluler, Senin (25/8/2025) sore.
Namun, Arga belum secara gamblang mengungkapkan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Arga hanya mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
“Lagi pendalaman kasus,” ujar Arga.
Lanjut Arga, seluruh puskesmas di Kota Pematangsiantar, juga berpotensi dilakukan pemeriksaan serupa.
“Artinya apakah cara-cara yang sama diterapkan. Kita kan mau mendalami segala aspek lah ini. Kita mau membandingkan atau melihat,” jelas Arga.
Berita sebelumnya, Kejari Siantar menggeledah Kantor Puskesmas Kahean, di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025), lalu. Penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung menjelaskan, penggeledahan Puskesmas Kahean itu berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen yang melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional,” kata Arga.
Baca: Respon dr Maya pada Julham, yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Parkir RS Vita Insani
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Arga, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis. Penyelidikan itu juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen, Nomor: SP.OPS-02/12.12/Dek 3/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024.