Setelah Geledah Puskesmas Kahean, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan drg Irma Suryani

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. (Insert) Kadis Kesehatan, drg Irma Suryani MKM.

Arga menerangkan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024, tanggal 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan (alkes) yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Maka, berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 17 Juli 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka,” terang Arga.

Kemudian, sambung Arga, atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, Nomor: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.

“Penggeledahan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, berdasarkan Penetapan Ketua PN Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms, tanggal 31 Juli 2025,” beber Arga.

Arga mengungkapkan, penggeladahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang kepala puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.

BacaKeterangan Lengkap Kasi Pidsus Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean Siantar, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Dari beberapa ruangan yang digeledah, papar Arga, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean Tahun Anggaran 2023.

“Dokumen dan barang-barang itu disita untuk menjadi barang bukti,” tandas Arga.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: