Benteng Siantar

Setelah Geledah Puskesmas Kahean, Jaksa Periksa Kadis Kesehatan drg Irma Suryani

Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. (Insert) Kadis Kesehatan, drg Irma Suryani MKM.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean. Selain kepala puskesmas, dr Lesly Dace Saragih, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan drg Irma Suryani MKM.

“Hampir semua orang di puskesmes itu (sudah) diperiksa. Kapus dan Kadis Kesehatan juga sudah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, saat dihubungi BENTENG SIANTAR, via telepon seluler, Senin (25/8/2025) sore.

Namun, Arga belum secara gamblang mengungkapkan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Arga hanya mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

“Lagi pendalaman kasus,” ujar Arga.

Lanjut Arga, seluruh puskesmas di Kota Pematangsiantar, juga berpotensi dilakukan pemeriksaan serupa.

“Artinya apakah cara-cara yang sama diterapkan. Kita kan mau mendalami segala aspek lah ini. Kita mau membandingkan atau melihat,” jelas Arga.

Berita sebelumnya, Kejari Siantar menggeledah Kantor Puskesmas Kahean, di Jalan Tualang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025), lalu. Penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Arga Hutagalung menjelaskan, penggeledahan Puskesmas Kahean itu berdasarkan temuan dari Seksi Intelijen yang melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar serta dugaan penyalahgunaan dana operasional,” kata Arga.

BacaRespon dr Maya pada Julham, yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Parkir RS Vita Insani

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Arga, dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada berbagai temuan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang sistematis. Penyelidikan itu juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen, Nomor: SP.OPS-02/12.12/Dek 3/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024.

Halaman Selanjutnya >>>

Arga menerangkan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024, tanggal 4 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan (alkes) yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Maka, berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 17 Juli 2025, untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka,” terang Arga.

Kemudian, sambung Arga, atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan, Nomor: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025, tanggal 31 Juli 2025.

“Penggeledahan itu juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, berdasarkan Penetapan Ketua PN Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms, tanggal 31 Juli 2025,” beber Arga.

Arga mengungkapkan, penggeladahan dilakukan di beberapa ruang, yakni ruang bendahara, ruang kepala puskesmas, dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.

BacaKeterangan Lengkap Kasi Pidsus Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean Siantar, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Dari beberapa ruangan yang digeledah, papar Arga, diperoleh dokumen-dokumen serta barang-barang yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Kahean Tahun Anggaran 2023.

“Dokumen dan barang-barang itu disita untuk menjadi barang bukti,” tandas Arga.

Halaman Sebelumnya <<<