SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Indra Margolang alias Ateng yang selama ini petantang petenteng dan sering bikin onar di seputaran Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, telah diringkus polisi, Selasa (26/08/2025), siang sekira pukul 13.00 WIB.
Pria 53 tahun ini diamankan di Mapolsek Siantar Barat. Ateng diringkus atas aduan warga lewat call center 110.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penindakan terhadap Ateng berdasarkan aduan warga bernama Sukirno. Kepada petugas, Sukirno mengaku mendapat ancaman dari pelaku Indra Margolang alias Ateng, dengan sebilah pisau belati.
Mendapat laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, dipimpin langsung Kanit Reserse Ipda Ganrez Sinaga, langsung merespon cepat dengan terjun ke lokasi. Ateng pun ditangkap tidak seberapa jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Sopir Angkot yang Tabrak Polantas di Siantar, Ditangkap, Dijerat Pasal Pengancaman
Setelah ditangkap, polisi meminta pelaku mengambil pisau belati yang dia pakai saat mengancam Sukirno. Dengan terpaksa, Ateng pun manut dan dengan sukarela mengambil sajam itu dari rumahnya di Jalan Seram.
Baca: Bawa Sajam, 16 Remaja Bersiap Bentrok di depan Kampus USI, Ditangkap Polisi
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Haloho, melalui Kanit Res Ipda Ganrez Sinaga membenarkan penangkapan Ateng. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Kepada masyarakat, apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya tindak pidana, agar segera menghubungi layanan polisi di Call Center 110 Polres Pematangsiantar. Kami akan langsung menindak-lanjuti,” imbau mantan Kanit II Resnarkoba Polres Pematangsiantar ini.
Sementara, Sukirno mengucapkan terima kasih atas respon cepat Polsek Siantar Barat.