Terbukti! Terdakwa Utama Pembunuhan Wanita dalam Koper Dihukum Penjara Seumur Hidup
- 9 jam lalu
- dibaca 37 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Joe Frisco, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam koper di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pembacaan putusan tersebut oleh majelis hakim, yakni Rinto Leoni Manullang, Rinding Samba dan Febrianti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Jumat (29/8/2025) sore. Majelis hakim menyatakan, Joe Frisco terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Saut Damanik, Slamet Damanik, dan Ririn Tarigan menuntut Joe Frisco Johan dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Terdakwa Joe Frisco saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Jumat (29/8/2025).
Baca: Aksi Senyap Safrin Dwifa Habisi Nyawa Ibu dan Anak pada Siang Bolong di Simalungun
Pria 36 tahun tersebut dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 181 KUHPidana tentang Perbuatan mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Terdakwa Joe Frisco digiring usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Jumat (29/8/2025).
Menanggapi putusan itu, Gifson Aruan, Kuasa Hukum Joe Frisco mengatakan, pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurut Gifson, tidak ada perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
“Itu (hanya) spontanitas. Kejadiannya itu satu hari. Persoalannya itu hanya karena telepon. Ada telepon (ke Sela), dia (Joe Frisco) tersinggung,” jelas Gifson.
Gifson menambahkan, dalam persidangan, terdakwa Joe Frisco sudah mengakui jika dia melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban. Namun, tidak ada niat untuk membunuh.