Pulau Gumba Siantar Diuber Sat Resnarkoba, Dua Pengedar Diringkus, BB 68 Paket Sabu
- 2 jam lalu
- dibaca 150 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lapak peredaran narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, diuber Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar. Dari lokasi itu, dua orang pengedar diringkus, barang bukti 68 paket sabu.
Informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, penggerebekan dilakukan Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/SML, Kamis (28/08/2025), siang sekira pukul 12.00 WIB. Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial MDA (33), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dan RF (35), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos), ada seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli sabu di Gang Pulo Gumba. Berbekal informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring bersama personel Sat Resnarkoba dan personel Unit Intel Kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto menyusun strategi penyamaran.
Lewat teknik undercover buy, personel yang melakukan penyamaran membeli sabu kepada RF, yang berdiri di dekat pintu sebuah rumah di Gang Pulo Gumba. Setelah masuk perangkap, RF langsung diringkus.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu. Setelah mengamankan RF, petugas melakukan pengembangan dan meringkus pelaku lainnya berinisial MDA.
Dengan disaksikan Lurah Nagapita, Edwin Purba, Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah tersebut. Dari rumah itu, tepatnya di belakang pintu dapur ditemukan barang bukti 1 buah amplop berisi 30 paket sabu. Kemudian, ditemukan kotak hitam yang di dalamnya 36 paket sabu di ruang tamu, 2 buah mancis dan 1 buah bong terbuat dari botol aqua di atas meja di dapur, ada 1 buah buku catatan serta 1 buah pulpen.
Baca: TNI Bergerak, Kampus Diseser, Lapak Narkoba Lorong 7 Siantar Diuber
Selain itu, dari kantong celana tersangka MDA, ada barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp3.521.000. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui seluruh sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari laki-laki berinisial P.
Namun saat dikembangkan dan pencarian, petugas belum menemukan pria inisial P tersebut.
“Pria inisial P itu orang Medan, ini masih kita dalami,” kata Irwanta.

Barang bukti sabu disita dari tersangka MDA dan RF.
Baca: Wesly Temui Massa Pengunjukrasa di depan Gedung DPRD Siantar
Sementara, terhadap tersangka MDA (33) dan RF (35) telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.