‘Ratu Ekstasi’ Siantar Diringkus, Barang Bukti 81 Butir Pink Love Inex

Share this:
ZEGA-BMG
Ratu ekstasi Siantar Nur Aisyah alias Nesya bersama anak buahnya FA alias O diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– ‘Ratu Ekstasi’ Siantar Nur Aisyah alias Nesya diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, pada Jumat (29/8/2025), malam lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Perempuan 23 tahun itu diamankan bersama seorang anak buahnya berinisial FA alias O (19) dari Kos-kosan Base Camp, Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Dari penangkapan dua pelaku, petugas menemukan barang bukti sebanyak 81 butir pink love inex. Selain narkotika, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 2.450.000. Kepada polisi, pelaku mengakui kalau uang itu adalah hasil penjualan pil ekstasi.

Keterangan diperoleh BENTNG SIANTAR, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat perihal aktivitas mencurigakan yang dijalankan oleh Nesya. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui jika perempuan yang beralamat di Jalan Bola Kaki, Gang Prona, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, ini sedang menggeluti bisnis haram jual beli narkotika.

Lalu, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menemukan Nesya saat bersama anak buahnya FA alias O sedang duduk-duduk di kamar Kos-kosan Base Camp. Malam itu juga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi di bawah tempat tidur.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke lemari pakaian. Dari dalam laci lemari pakaian, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi, dompet berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip, masing-masing berisi 5 butir pil ekstasi.

Lalu, 2 bungkus plastik klip kosong di atas rak, 2 buah handphone (HP) merk Oppo dan Vivo.

Selain itu, petugas mendapati 1 buah plastik warna orange di lantai kamar belakang. Dalam plastik warna orange itu, terdapat 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil ekstasi. Lalu, ada 1 plastik klip lagi berisi 1 butir pil ekstasi di lantai kamar itu.

BacaPolisi Buru Indah Samosir, Pemasok Ekstasi ke THM EvoStar Siantar

Melihat banyaknya barang bukti itu, Nesya hanya tertunduk lesu. Sementara, terhadap AF alias O, petugas turut melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai sebesar Rp 2.450.000. Kepada polisi, AF alias O, yang merupakan warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, itu akhirnya mengakui kalau uang itu adalah hasil penjualan pil ekstasi.

Sementara, Nesya saat ditanya dari mana dia mendapatkan barang haram itu, mengaku memerolehnya dari seorang pria di Kota Medan. Kepada petugas, Nesya mengungkapkan, dia melakukan pemesanan lewat telepon selular. Akan tetapi sayang, polisi tidak berhasil meringkus sosok misterius yang dimaksud Nesya.

BacaPolisi: Faidel Itu Jaringan si Danu Cs, Bandarnya Acai

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan Nur Aisyah alias Nesya dan FA alias O dan telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: